HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka memiliki pertimbangan tertentu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Dito Mahendra diduga terlibat dalam sejumlah pembelian aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (6/2).

Ali kemudian langsung buru-buru berdalih ketika dikonfirmasi mengenai adanya aliran uang ke Dito Mahendra terkait kasus TPPU itu.

“Mengenai materinya mohon maaf, karena ini masih butuh konfirmasi dengan saksi lain, jadi kami tidak bisa sebutkan berapa dugaan aliran uang yang diketahui saksi ini, yang berhubungan dengan tersangka NHD,” kilahnya.

Dito Mahendra pun diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di KPK selama lima jam lamanya. Pria ini akhirnya mau memenuhi panggilan penyidik setelah beberapa kali panggilan kerap mangkir.