HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Indonesia, Teddy Gusnaidi menegaskan bahwa lembaga penegak hukum tidak akan menjatuhkan status tersangka kepada seseorang jika tidak ada bukti kesalahan. Termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Gak ada yang bisa tersangkakan seseorang jika tidak memiliki bukti,” kata Teddy dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Anies Rasyid Baswedan dan relawannya tidak perlu takut terkait dengan kasus Formula E yang dinilai banyak kalangan bermasalah itu.

Justru, jika kelompok Anies menuding bahwa ada skenario untuk membuat bekas Gubernur DKI Jakarta itu sebagai tersangka, justru bisa dikatakan bahwa mereka sedang ketakutan. Sekaligus bisa mengafirmasi bahwa Anies Baswedan bersalah di dalam kasus ini.

Framing KPK menjegal Anies, adalah bentuk ketakutan pendukung Anies yang merasa Anies memang salah,” ujarnya.

Hingga demikian, Teddy pun menyarankan agar Anies Baswedan dan simpatisannya tidak perlu risau jika memang Anies Baswedan tidak bersalah di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E.

“Ibarat orang kentut, tapi menuduh duluan supaya tidak ketahuan. (Jadi) Kalau Anies tidak salah, kenapa harus takut?,” pungkasnya.