HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi akibat singgung kalimat wanita bertato yang menyinggung Tengku Zanzabella.
Akibatnya, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar ITE.
Pertikaian dimulai saat Nikita Mirzani mengatakan Tengku Zanzabella dipecat sebagai anggota Sahabat Indonesia.
Tak hanya itu, Nikita mengatakan bahwa Zanzabellaa adalah pengguna narkoba. Nikiita juga menyebarkan nomor Zanzabella yang membuat ponselnya dikirimi pesan oleh netizen.
“Terima kasih, tinggal tunggu proses dan pengembangan serta orang-orang yang terlibat,” tulis Zanzabella di Instagram-nya, dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun membenarkan adanya laporan terhadap Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE.
“Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasar 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Nikita Mirzani baru saja berurusan dengan polisi karena dugaan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra. Namun karena Dito tak kunjung datang ke persidangan, Hakim pun memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.