HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe masih mencoba peruntungannya bisa keluar dari penjara dengan berbagai upaya hukum yang ada di Indonesia.
Setelah sebelumnya permohonan mereka di Komnas HAM mengenai dugaan pembiaran kesehatan Lukas Enembe mentah, mereka masih tetap ngotot sebaiknya Komnas HAM bisa melihat terlebih dahulu kondisinya.
“Kami tetap mendesak agar permintaan keluarga klien kami sebagai pengadu di Komnas HAM agar Komnas HAM melihat secara langsung kondisi kesehatan klien kami di Rutan KPK,” kata Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Emanuel meradang karena Komnas HAM malah melakukan koordinasi dengan KPK terkait kondisi kader Partai Demokrat tersebut di penjara. Padahal, Komnas HAM seharusnya punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Emanuel kemudian mengultimatum agar Komnas HAM segera melakukan permintaan mereka atau tim pengacara akan melakukan tindakan lain dengan melaporkan Komnas HAM ke Mahkamah Agung.
“Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisial,” sambungnya.