HOLOPIS.COM, JATIM – Jaksa penuntut umum menyatakan ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, petugas keamanan Suko Sutrisno bersalah dalam terjadinya tragedi kanjuruhan hingga menyebabkan ratusan nyawa meninggal dunia.
Dengan dasar kelalaian yang telah mereka buat, jaksa pun meminta majelis hakim menjerat kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
“Kedua terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno di tuntut selama 6 tahun 8 bulan penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).
Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP ayat (1) dan pasal 360 KUHP ayat (2).
Sidang pun diketahui akan berlanjut pada Jumat (10/2) dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa atas tuntutan dari pihak jaksa.
“Kami akan membuat pembelaan, kami akan mengkritisi surat tuntutan ini. Saya menyatakan ada manipulasi dalam fakta persidangan ini. Inti pokok pembelaan kita akan membuktikan klien kami tidak bersalah,” kata Sumardhan, Kuasa Hukum dari terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno.