HOLOPIS.COM, JATIM – Tersangka kasus pembobolan rumah Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar.

Kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priyono mengatakan, maksud dari pengajuan praperadilan ini karena kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus perampokan.

“Kami tim kuasa hukum mengajukan permohonan pra-peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap beliau,” kata Hendi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/1).

Hendi berdalih bahwa penetapan tersebut tidak sah karena Samanhudi tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara bahkan langsung ditahan.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tersirat dan tergambar bahwa untuk menetapkan seorang tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai pemeriksaan,” jelasnya.

“Dalam konteks perkara ini, menurut pengakuan beliau, belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” sambungnya.

Kuasa hukum Samanhudi pun sudah memasukkan berkas ke PN Blitar untuk pra-peradilan, sehingga kini menunggu jadwal sidang.

Samanhudi Anwar sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka kasus perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.