HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperingatkan seluruh peserta pemilu 2024 untuk menggunakan dana kampanye yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menegaskan, sanksi pidana bakal menunggu jika masih ada yang nekat menggunakan dana kampanye secara ilegal.

“Berdasarkan Pasal 527 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang kedapatan menerima sumbangan dana kampanye ilegal akan dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 36 juta,” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (31/1).

Tak hanya dipidanakan, Idham juga mengingatkan potensi mereka kehilangan hak mereka dalam pemilu 2024 karena penggunaan dana kampanye ilegal tersebut.

“Otomatis dicabut karena dia melakukan tindak pidana kan,” tegasnya.

Idham pun kemudian kembali mengingatkan dan melarang peserta pemilu 2024 menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing hingga BUMN. Jika terdapat pemberian tersebut, maka dana itu harus diserahkan kepada negara.