Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Kapolda Metro Bentuk Timsus Usut Kasus Kematian Hasya Atallah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran saat ini telah membentuk tim untuk mengkaji secara kasus atas kasus kecelakaan lantas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, usai ditabrak mobil pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

“Sebagai kapolda, saya akan mengambil langkah; Yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan tim internal,” kata Fadil dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (30/1).

Fadil juga menjelaskan bahwa tim eksternal akan terdiri dari sejumlah pihak dari mulai pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif.

“Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut di dalamnya, melihat seperti apa fakta sebenarnya, dan lain-lain yang dianggap perlu memperkaya fakta,” kata Fadil.

Pembentukan tim gabungan, Fadil menjelaskan bahwa hal itu untuk mengungkap fakta sebenarnya atas kasus yang telah dihentikan penyidikannya (SP3), agar memberi rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Sebagai kapolda tentu merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga almarhum. Sebagai kapolda saya menyampaikan duka mendalam atas peristiwa laka lantas yang menyebabkan korban meninggal,” kata dia.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan HAS sebagai tersangka meskipun telah tewas akibat kecelakaan yang melibatkan pensiunan Polri berpangkat AKBP pada 2022 silam. Status tersangka itu kemudian digugurkan atau SP3 oleh polisi, karena HAS tewas sesaat setelah peristiwa tabrakan itu.

Di sisi lain, penyidik menilai Eko berada di jalur yang benar saat mengemudikan kendaraannya. Karenanya, Eko pun tak ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena hak utama jalan (milik) Pak Eko, jadi dia (Eko) tidak merampas hak jalan orang lain. Karena berada di lajurnya dan sah jalannya sesuai ukurannya, berada di hak utama jalannya,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (27/1).

Terkait kasus ini, Latif mengatakan kepolisian mempersilakan pihak keluarga HAS untuk mengajukan praperadilan jika tak puas dengan hasil penyelidikan asal memiliki bukti baru.

“Dalam proses ini kalau pihak sana (keluarga HAS) belum puas bisa mengajukan praperadilan,” ujarnya.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru