HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akhirnya berhasil membekuk dua tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni Dirut CV Samudera Chemical, Endis (E) dan direkturnya, Andri Rukmana (AR).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, bahwa kedua tersangka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mereka ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (20/1) lalu.
“Kita lakukan penangkapan di Sukabumi, dapat informasi ditangkap dan kita bawa ke kantor kita tanggal 20 Januari yang lalu,” kata Pipit dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (30/1).
Tak hanya itu, penyidik juga menangkap dua tersangka lain, yakni Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang dan direkturnya, Aris Sanjaya (AS).
Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Tak hanya tersangka perorangan, penyidik juga menetapkan lima tersangka korporasi. Yakni PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, PT Fari Jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang, dan CV Samudera Chemical.
Para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 60 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lalu, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diketahui, kasus gagal ginjal akut ini telah menewaskan ratusan anak. Per 15 November 2022, tercatat sebanyak 199 anak tewas akibat penyakit gagal ginjal akut yang diduga kuat akibat obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.