HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menetapkan 7 orang tersangka penyerangan dan pelemparan bus Persis Solo usai menjalani laga tandang melawan Persita Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, ketujuh orang yang ditetapkan tersebut diketahui merupakan para suporter yang berniat balas dendam.
“Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari tujuh orang suporter Persita yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Faisal dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (30/1).
Faisal menjelaskan ketujuh pelaku berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18). Kemudian tersangka lainnya yakni HK dan GR ditangkap setelah melakukan pelemparan dan lima lainnya ditangkap di sekitar Kali Cisadane, Tangerang.
“Pelaku ada yang berstatus pelajar ataupun karyawan swasta. Sebagian besar di wilayah Tangerang,” tuturnya.
Ketujuh orang pelaku itu pun nekat melakukan aksinya sekira pukul 17.30 WIB, Sabtu (28/1) di dekat pintu masuk tol daerah Kelapa Dua, Tangerang.
“Karena pada waktu Persita main tandang ke Solo, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut ada sweeping dari suporter dari Persis Solo. Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bus ofisial ataupun pemain Persis Solo,” jelasnya.
“Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul ada 2 orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan,” sambungnya.
Ketujuh orang tersangka itu pun saat ini dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.