Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Bos Indosurya Divonis Bebas, Pemerintah dan Kejagung Akan Ajukan Kasasi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar terhadap terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.

Hal itu disampaikan Mahfud, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pihak Kejagung, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Mabes Polri hingga Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor Kemenko Polhukam, pada Jumat sore tadi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat, (27/1).

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus tersebut. Sebab, kata Mahfud, tempus delicti dan locus delicti atau tempat-tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.

“Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis hakim menilai, Henry dalam kasus ini melakukan perbuatan perdata.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua, Syafrudin Ainor, Selasa (24/1) lalu.

Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB Sambil Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru