HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar terhadap terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya.
Hal itu disampaikan Mahfud, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pihak Kejagung, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Mabes Polri hingga Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor Kemenko Polhukam, pada Jumat sore tadi.
“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah, kejaksaan agung akan kasasi,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Jumat, (27/1).
Tak hanya itu, pemerintah juga akan membuka kasus baru atas kasus tersebut. Sebab, kata Mahfud, tempus delicti dan locus delicti atau tempat-tempat dilakukannya tindak pidana dan korbannya masih banyak.
“Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir jernih dalam penegakkan hukum,” katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Majelis hakim menilai, Henry dalam kasus ini melakukan perbuatan perdata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Hakim Ketua, Syafrudin Ainor, Selasa (24/1) lalu.
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar hakim.
“Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung hakim.