Senin, 13 Januari 2025

Soal Formula E, SPK Minta Dewas KPK Sanksi Karyoto dan Endar Priantono

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa aksi yang tergabung di dalam Satuan Tugas atau Satgas Pemburu Koruptor (SPK) kembali mendatangi kantor Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan.

Dalam aksinya, mereka mendesak kepada Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu untuk mengambil tindakan dengan tegas kepada pegawai KPK yang tidak kompeten di dalam menjalankan tugasnya.

“Kami mendukung langkah Dewas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E, jika benar terbukti bersalah,” kata koordinator SPK, Ali Ibrahim di dalam aksinya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Ia menilai, jika kedua pejabat penting itu tidak kompeten dan cenderung melakukan penyelewengan di dalam tugasnya, maka langkah terbaik adalah mencopot mereka dan mengganti dengan orang-orang yang lebih kompeten dan profesional.

“Ganti pejabat baru yang lebih kompeten dan tidak menghambat status kasus Formula E ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

Menurut mereka, pernyataan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan Karyoto yang menyatakan belum menemukan adanya mens rea (niat jahat) di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Formula E patut dipertanyakan. Karena sangat bertentangan dengan keterangan para ahli hukum pidana yang sudah dimintakan keterangan ahli oleh KPK. Sehingga sudah pantas kasus Formula E bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

“Keduanya telah menutup mata atas bukti-bukti dan keterangan ahli yang sudah jelas menyatakan adanya mens rea (niatan jahat) dan actus reus (tindakan jahat) yang mengarah pada pidana korupsi, serta tidak terlihat adanya keinginan untuk menaikkan penanganan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Dewas KPK harus segera bertindak dan beri sanksi, jangan sampai laporan ini jalan ditempat,” tegas Ali.

Mereka memastikan bahwa kasus Formula E ini sudah cukup bukti dan bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan memperhatikan beberapa temuan di antaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019. Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

“Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) tidak memasukkan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT. Jakpro. Juga tidak adanya transparansi terkait proses penentuan jumlah commitment fee karena dilakukan sendiri oleh Anies Baswedan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 dengan Formula E Operation (FEO) di New York, Amerika Serikat.

“Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya,” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral