HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan Agus Nurpatria terlibat dalam merintangi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Jaksa pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Agus.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata jaksa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (27/1).

Agus dianggap bersalah melanggar Pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan rekaman kamera pengawas (DRV CCTV) Komplek Duren Tiga Nomor 46 tanpa ada surat perintah sah,” terang jaksa.

Selain itu, sebagai aparat hukum Agus seharusnya sudah mengetahui prosedur yang benar dalam penanganan perkara hukum.

“Terdakwa selaku perwira tidak sepantasnya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya,” jelasnya.

Hal yang meringankan Agus hanya karena dia telah menjadi polisi selama lebih dari 20 tahun. Selama melaksanakan tugas sebagai polisi, kata jaksa, Agus tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Agus dengan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.