HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa jumlah pelanggar yang tertangkap di tilang elektronik bisa mencapai 12 ribu kendaraan per harinya di tahun 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman pun berdalih, dengan jumlah sebanyak itu mereka tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengirimkan semua bukti pelanggaran ke tempat tinggal pelaku.
“Kami tidak kirim semua. Per harinya sekitar 800 saja,” kata Latif dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Latif kemudian menjelaskan, rincian biaya pengiriman untuk satu orang pelanggar adalah Rp6.300 apabila menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.
Jika dikalikan 12 ribu per hari, maka surat tilang diperlukan Rp75,6 juta dalam sehari atau Rp2,26 miliar per bulan hanya demi biaya pengiriman bukti tilang elektronik.
Latif kemudian malah mengatakan, meski jumlah 12 ribu pelanggaran per hari tersebut telah berlangsung sejak 2019, namun pihaknya masih bakal menambah titik ETLE yang pada 2023 ini rencananya mencapai 70 titik sehingga total menjadi 127 titik.
“Jumlah itu juga masih belum mencukupi untuk pengawasan jalan raya di Jakarta yang mencapai total 7.800 kilometer,” imbuhnya.
Dari ribuan pelanggar tilang elektronik tersebut, Latif mengungkapkan masih banyak pengendara yang ogah untuk membayarnya. Akibatnya, mereka pun bakal alami kesulitan saat membayar pajak karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir.
“Pembayaran denda dari pelanggaran ETLE itu tidak masuk ke kas Pemprov DKI, namun masuk ke kas negara melalui Kejaksaan,” pungkasnya.