HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dishub (Dinas Perhubungan) DKI Jakarta mengatakan, ojol (ojek online) tetap dikenakan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing/ (ERP).
Menurut Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pihaknya tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam UU tersebut, dijelaskan pengecualian dari ERP salah satunya untuk kendaraan pelat kuning atau angkutan umum. Sehingga, ojol tidak masuk dalam kendaraan yang bebas ERP.
Namun Syafrin menjelaskan, kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan revisi UU itu di DPR RI. Jika UU itu direvisi, ojol masuk dalam pengecualian.
“Kami akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR RI. Sekarang kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 dan itu masih dalam pembahasan di sana,” kata Syafrin dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Sedangkan dalam rancangan perda (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar ojek daring masuk ke dalam jenis kendaraan bermotor yang dapat dikenakan ERP . Saat ini, Raperda itu juga masih terus dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan pengemudi ojol (Ojek Online) datangi gedung DPRD DKI Jakarta, untuk menolak kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Dalam aksi tersebut, pemgemudi ojol menyampaikan aspirasi dengan berorasi. “Tolak jalan berbayar alias ERP,” ujar seorang pengemudi ojol yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan anggota DPRD DKI Jakarta, untuk bisa langsung menyampaikan keberatan mereka dengan kebijakan tersebut.