HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Polres Jakarta Selatan dikabarkan telah resmi menahan tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Raden Indrajana.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Raden resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penahanan pun dilakukan setelah mantan petinggi OVO tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Sudah ditahan dia setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Dewi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/1).
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan penahanan, Dewi enggan menjelaskan lebih lanjut dengan dalih akan keterangan pers yang disampaikan selanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Raden Indrajana, Hendri Kurnia pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan memiliki anak-anak.
“Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini,” kata Hendri.
Raden Indrajana pun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1). Raden Indrajana ditersangkakan dengan Pasal 76 C tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun 6 bulan.