HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama mengajukan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk 1444 H/2023 M yang nilainya mencapai Rp 69.193.733,60 per jemaah.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, kenaikan dari harga sebelumnya di tahun 2022 yang hanya berkisar di angka Rp 39,8 juta ini bisa memenuhi rasa keadilan para jemaah.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut dalam keterangannya di Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR seperti dikutip Holopis.com, Kamis (19/1).

Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan BPIH di tahun 2023 berada di angka Rp 514.888,02. Padahal, di tahun 2022, BPIH berkisar di angka Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen,” jelasnya.

Dari pembagian biaya tersebut, biayanya akan dibagi untuk penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Yaqut kemudian kembali mengklaim, kenaikan ini demi menyeimbangkan beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

“Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” pungkasnya.