HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa kondisi empat juta jiwa pekerja rumah tangga di Indonesia rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
Padahal, selama ini sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bisa melindungi mereka namun belum juga disahkan.
“Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Jokowi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (18/1).
Oleh karena itu, Jokowi pun telah memerintahkan anak buahnya untuk aktif dengan DPR untuk membahas pengesahan RUU tersebut.
“Untuk mempercepat penetapan undang-undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Ketenagakerjaan, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ungkapnya.
Jokowi kemudian menyatakan keinginannya agar undang-undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja.
“Kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas Peraturan Menteri untuk pekerja rumah tangga yang rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya kesana,” tegasnya.
“Karena dalam praktiknya, memang pekerja rumah tangga ini rentan kehilangan hak-haknya. Dan sudah sekian tahun, saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki Undang-Undang PPRT,” sambungnya.