HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh berencana untuk menggugat presidential threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konsitusi (MK). Langkah tersebut di lakukan, agar Partai Buruh bisa mengajukan Capres (Calon Presiden) alternatif.
“Untuk capres alternatif akan berjuang mengajukan judicial review terhadap UU presidential threshold karena calon alternatif hanya bisa kalau UU presidential threshold dihapuskan menjadi nol persen,” ujar Presiden Parta Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (17/1).
Said Iqbal yakin, gugatan yang rencananya akan didaftarkan pada bulan Mei 2023 akan dikabulkan oleh MK.
“Partai Buruh masih bisa berkeyakinan walau beberapa penggugat sebelumnya gagal. Bisa berkeyakinan, kita akan pakai massa, partai buruh kan diam-diam aja, nanti kita pakai massa,” katanya.
“Untuk judicial review presidential threshold tentu harus sebelum bulan Juni, yaitu bulan Mei. Mungkin 1 Mei, May Day. Nanti teman-teman bisa lihat ya 400 ribu buruh akan turun,” pungkas Said.
Sebelumnya diberitakan, Partai Buruh telah memiliki nama – nama yang kemungkinan akan diusung dalam Pemilu 2024. Agenda selanjutnya, Parta Buruh akan melakukan konvensi, pada bulan Juni 2023.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konvensi tersebut nantinya nama – nama Capres (calon presiden) dan Cawapres yang direkomendasikan dalam rapat kerja nasional pada 15 – 17 januari 2023 akan dibawa untuk diputuskan siapa yang akan diusung dalam Pemilu 2024.
Konvensi tersebut, rencanannya akan dilakukan setelah Partai Buruh melakukan JR (Juducial Review) terkait dengan Presidential threshold pada bulan Mei 2023.