HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum meminta agar hakim memutuskan terdakwa pembunuhan berencana Yosua, Kuat Ma’ruf dinyatakan bersalah atas perbuatan pidana.
Jaksa kemudian meminta agar majelis hakim memberikan vonis 8 tahun penjara terhadap supir pribadi Ferdy Sambo yang telah terlibat dalam skema pembunuhan berencana.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Senin (16/1).
Dalam pertimbangannya, Kuat Ma’ruf diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pembunuhan berencana sehingga layak diberikan hukuman berat.
“Tak ada alasan pemaaf bagi terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” imbuhnya.
Hal memberatkan bagi Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Perrtimbangan lainnya Kuat Ma’ruf terlibat dalam pembunuhan berencana adalah ketika inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.