Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus korupsi pembelian lahan.

Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo menjelaskan, eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 -2019.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka,” kata Cahyono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).

Cahyono juga menegaskan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti berdasarkan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara yang kemudian dibawa ke gelar perkara.

Yoory pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp.155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar).

Yoory Corneles Pinontoan pun saat ini diketahui telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yoory untuk menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus lahan rumah DP Rp 0.