yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

Tolak Tuntutan Mati, Hakim Vonis Nihil Benny Tjokro

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro bersalah terkait kasus korupsi di PT ASABRI.

Dalam vonisnya, meski dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun, toh hukuman penjara terhadap Bentjok pun tidak bertambah, alias nihil.

“Menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Putusan ini pun jauh dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum yang meminta agar Bentjok diberi hukuman mati atas perbuatannya di kasus korupsi yang kesekian kalinya tersebut.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” jelas hakim.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum yang menuntut pidana mati. Terdapat sejumlah alasan yang melatarbelakanginya,” sambungnya.

Meski begitu, hakim memiliki penilaian bahwa hal yang memberatkan Bentjok telah merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Perbuatan tersebut menurut hakim, telah terencana dan terstruktur, sehingga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif,” terangnya.

Bentjok kemudian juga telah dianggap membuat munculnya rasa tidak percaya di masyarakat terhadap kegiatan asuransi.

“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan ‘distrust’ atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujarnya.

Satu-satunya hal kemudian yang meringakan vonis bentjok kemudian karena terdakwa dianggap kooperatif dan bersikap sopan di persidangan serta sebagai tulang punggung keluarga.

Dalam sidang tuntutan, jaksa sebelumnya mengajukan agar Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati karena dianggap merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” kata jaksa.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral