HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berkomitmen untuk menggunakan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 mendatang.
Komitmen itu merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk KPU yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/1) kemarin.
“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia sebagaimana dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).
Selain itu, dalam RDP tersebut, para lembaga yang hadir yakni KPU, Bawaslu, DKPP dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Komisi II telah sepakat, bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu.
Doli kemudian mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh dalam melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan koridornya.
“Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” ujar Doli.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, wacana terkait sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sempat menjadi perdebatan.
Dari sembilan partai politik di parlemen, hanya PDI Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup tersebut, dengan alasan biaya yang lebih murah.
Sementara delapan partai politik lainnya dengan tegas menolak sistem proporsional tertutup tersebut. Pertanyaan sikap menolak itu disampaikan di Nusantara Room Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/1) lalu.
Kedelapan partai politik tersebut antara lain ; Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Gerindra.