Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan sidang tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dari yang semula dijadwalkan hari ini, Rabu (11/1), ditunda hingga pekan depan.

Penundaan itu merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) karena masih ada terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa sebagai terdakwa di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

“Karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Candrawathi yang sedianya diperiksa kami minta waktu untuk membacakan tuntutan ditunda satu minggu,” ujar JPU dalam persidangan sebagaimana dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).

Tim kuasa hukum Bharada E dalam persidangan pun mengaku tidak keberatan atas permintaan tunda dari JPU tersebut. Sehingga Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang tuntutan JPU terhadap Bharada E.

“Saudara (Bharada E) diperintahkan kembali ke dalam tahanan, dan minggu depan akan dihadirkan mendengarkan tuntutan dari JPU,” tutur hakim.

Perlu diingat Sobat Holopis, dalam persidangan kasus ini, para terdakwa yakni Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).