HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menolak disalahkan bersikap lamban dalam melakukan penindakan hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mantan hakim Konstitusi itu berdalih, lambatnya penegakakan hukum tersebut akibat kebohongan dari kader Partai Demokrat tersebut yang selalu berdalih untuk menghindari upaya hukum.
“Penegakan ini terlambat, karena dulu kan katanya Lukas katanya sakit. Nah, menurut hukum, orang sakit itu nggak boleh dipaksa untuk diperiksa, apalagi ditahan dan itu harus minta rujukan dokter,” kata Mahfud dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/1).
Kebohongan tersebut menurut Mahfud, justru terbuka lebar ketika dengan santainya Lukas Enembe melakukan aktifitas di luar rumah layaknya orang sehat.
“Ternyata Lukas melakukan aktivitas seperti orang tidak sakit, meresmikan gedung dan berbagai kegiatan lain, sehingga sesudah berkonsultasi dengan saya, membicarakan dengan saya, Ketua KPK pada 5 Januari 2023 sore, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap,” tegasnya.
Oleh karena itu, Mahfud pun kemudian membantah bahwa penangkapan yang dilakukan tersebut memiliki alasan lain berkaitan dengan politis.
“Jadi ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, sudah terang benderang, masalahnya apa, itu sudah diumumkan oleh KPK. Oleh sebab itu, semua pihak supaya memahami ini, tidak lagi di pertentangan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari Lukas Enembe kembali mengalami sakit.
“Bahkan kalaupun harus ke luar negeri karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri,” pungkasnya.