HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon menegaskan, bahwa sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka atau tertutup bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ranah DPR dan Pemerintah sebagai pembuat Undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan Fadli Zon menanggapi sebuah artikel yang menarasikan sistem proporsional tertutup merupakan ranah MK.

“Sistem proporsional terbuka atau tertutup adalah ranahnya DPR dan Pemerintah sebagai pembuat UU, bukan ranah MK,” kata Fadli Zon dikutip Holopis.com dari cuitan di akun Twitternya, Senin (9/1).

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Partai Gerindra itu kemudian menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada landasan hukum berupa UU yang mengatur tentang sistem pemilu legislatif.

“Dan UU sudah jadi yaitu pemilu legislatif sistemnya proporsional terbuka,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan materi tentang sistem pileg proporsional tertutup saat ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terbaru, delapan partai politik tegas menolak sistem pileg proporsional tertutup. Pertanyaan sikap menolak itu disampaikan di Nusantara Room Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Minggu (8/1) kemarin.

Kedelapan partai politik tersebut antara lain ; Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai NasDem dan Partai Gerindra.