HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, seperti yang tengah dialami oleh Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto, bekas Direktur Polair Polda Papua itu.

“Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu, tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance,” kata Irjen Pol Dedi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/1).

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto saat ini aktif sebagai anggota Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. Ia ditangkap oleh jajaran dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama teman wanitanya berinisial R di sebuah hotel di kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, Irjen Pol Dedi menyatakan bahwa perwira Polri tersebut dipastikan akan mendapat penindakan tegas.

“Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas PMJ dan kode etik Propam yang tuntaskan,” tegasnya.