HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kepada jajaran pimpinan Polri, khususnya Polda Metro Jaya yang telah dengan tegas melakukan tindakan hukum terhadap perwira Polri yang kedapatan nyabu.

“Apresiasi kepada Kapolda Metro beserta seluruh jajaran yang sudah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam agenda bersih-bersih di tubuh Polri,” kata Sahroni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/1).

Menurutnya, Polri tak boleh membiarkan ada oknum anggotanya yang merusak citra baik Polri. Apalagi tindakan tersebut adalah dengan melakukan pelanggaran hukum.

“Lagi-lagi ini menunjukkan komitmen besar Polri untuk memberantas seluruh oknum yang tidak profesional dan semena-mena,” ujarnya.

Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mengatakan, bahwa agenda bersih-bersih ini sudah sangat baik, namun masih jauh dari kata usai.

Oleh sebab itu, dirinya pun meminta seluruh Polda mengikuti instruksi Kapolri untuk tidak segan menindak oknum anggota yang lakukan pelanggaran.

“Agenda bersih-bersih ini sangat baik namun belum usai. Kami di Komisi III berharap agar tindakan Polda Metro ini bisa menjadi contoh bagi Polda-Polda lain di daerah,” ujarnya.

Ketimbang memelihara anggota yang melakukan pelanggaran hukum, alangkah baiknya Kapolri lebih fokus merawat para anggota yang memang bekerja secara profesional dan berprestasi.

“Kita fokus saja kepada (anggota) yang benar-benar bekerja dan berprestasi. Sudah tidak ada waktu mengurus para oknum, libas habis semua,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan bahwa berdasarkan hasil tes urine terhadap Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto (YBK) dan teman wanitanya berinisial R positif narkoba.

“Tes urinenya positif. Methamphetamine sama amphetamine,” kata Kombes Pol Mukti kemarin.

Penangkapan Kombes Pol YBK dan R dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kepala Gadung, Jakarta Utara pada hari Jumat (6/1) pukul 15.36 WIB.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi mengamankan dua buah alat bukti, yakni sabu-sabu.

“Barang buktinya 0,5 (gram) sama 0,6 (gram). Jadi ada dua barang bukti,” ujarnya.

Saat ini, keduanya masih diproses di Mapolda Metro Jaya untuk tindakan hukum lebih lanjut. Kombes Pol Mukti menyebut pihaknya memiliki waktu 3×24 jam untuk meningkatkan status kasus ini.