yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Lukas Enembe Dapat Jatah Miliaran Loloskan Perusahaan Farmasi Garap Konstruksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe diduga sengaja menggunakan kekuasaannya untuk meraup keuntungan miliaran rupiah terkait proyek infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Lukas Enembe diduga telah menerima suap oleh pemegang proyek Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar untuk meloloskan proyek” kata Alex dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/1).

Dari penjelasan Alex, RL merupakan seorang kontraktor dengan latar belakang perusahaan farmasi. Namun, pada 2016, perusahaan RL mulai bermain di bidang konstruksi.

Pada tahun 2019 hingga 2021, RL pun mencoba melobi Lukas Enembe untuk mendapatkan proyek konstruksi di Papua.

“Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan,” bebernya.

Alex mengklaim, RL berani menjanjikan komisi mencapai 14 persen dari nilai kontrak kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat lainnya apabila proyeknya masuk dalam bagian.

Lukas Enembe pun kemudian luluh dan memberikan proyek multiyears yakni peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” ujar Alex.

Tak hanya itu, Lukas Enembe pun kemudian diduga juga telah menerima gratifikasi lainnya bernilai miliaran rupiah setelah meloloskan perusahaan RL untuk mendapatkan proyek.

Tersangka LE sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral