HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung secara resmi memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para jemaahnya yang menjadi korban.
Dalam putusan PK yang diajukan oleh bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan alias Siti Nuraida Hasibuan, Mahkamah Agung memerintahkan agar aset tersebut bisa segera dikembalikan ke para jemaah.
“Kabul,” isi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 seperti dikutip Holopis.com dari situs MA, Jumat (6/1).
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Ngano menjelaskan, putusan tersebut karena mempertimbangkan tidak adanya hak-hak negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.
“Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex juris tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara,” jelasnya.
“Oleh karena dalam perkara in case tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan,” sambungnya.
Untuk pemilihan yang menerima hak, Andi menjelaskan bahwa aset tersebut harus dibayarkan kepada calon jemaah yang telah terlebih dahulu membayar.
“Harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut, yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel,” pungkasnya.