HOLOPIS.COM, JATIM – Para tersangka perkara tragedi Kanjuruhan akan segera menghadapi persidangan menyusul telah dinyatakannya berkas tersebut lengkap oleh pihak kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nanti Jaksa yang menyidangkan ada 17 orang,” kata Rahmat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (3/1).

Sementara itu, humas PN Surabaya, Agung mengatakan, pihak kejaksaan telah diminta untuk melakukan pendaftaran secara online berkas yang telah dinyatakan lengkap tersebut.

“Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung.

Dalam persidangan tersebut diketahui ada lima orang tersangka yang akan dimajukan ke meja persidangan.

Kelima orang tersebut yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.