HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejumlah elemen yang tergabung dalam, KPR (Kesatuan Perjuangan Rakyat) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada hari Rabu (4/1).
Aksi tersebut dilakukan untuk merespons Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tantang Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
Menurut KPR, kebijakan tersebut telah menimbulkan kisruh konstitusi. Karena, MK (Mahkamah Konstitusi) telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formiil.
“Perubahan kebijakan UU yang dianggap disharmoni mengacu pada 9 Tema besar termasuk tentang ketenagakerjaan, pertanahan dan lainnya,” kata Martin, perwakilan KPR asal Medan kepada Holopis.com di lokasi aksi.
“UU ini melahirkan kisruh konstitusi karena setelah digugat oleh rakyat di Mahkamah Konstitusi telah divonis “Inkonstitusional” dengan keadaan bersyarat untuk kepentingan harmonisasi dan pertimbangan sosial yang ada,” sambungnya.
Martin menambahkan, jika saat ini sistem kapitalisme masih ada di Indonesia. Maka rakyat akan terus ditindas, karena kapitalisme selalu memberikan karpet merah kepada pemilik modal.
“Sistem kapitalisme yang terus melakukan revolusi dengan mengganti tenaga kerja dengan mesin, maka lapangan pekerjaan apa yang disediakan pemerintah selama masih manganut kapitalisme,” ujarnya.