5. KPU Tetapkan Parpol yang Ikut Pemilu 2024

Parpol (Partai Politik) telah selesai melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu 2024, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menetapkan nama parpol yang dinyatakan lolos.

Awalnya KPU tidak meloloskan partai Ummat karena gagal di verifikasi faktual di dua provinsi. Namun, partai besutan Amin Rais itu melaporkan ke Bawaslu. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya Bawaslu memutuskan KPU untuk melakukan verifikasi ulang di dua provinsi tersebut.

Tepat tanggal 30 Desember 2022, Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk jadi peserta Pemilu 2024. Dengan hasil tersebut, ada 18 partai politik yang lolos dan dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Berikut ini daftar partai politik yang akan ikut dalam Pemilu 2024 :

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat