HOLOPIS.COM, JAKARTA – Partai Buruh bersama elemen serikat buruh, menyayangkan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh kaum buruh.
Said Iqbal menjelaskan, pihaknya lebih memilih pola Perppu ketimbang omnibus law UU Cipta Kerja dibahas di Pansus atau Baleg DPR RI terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.
Dalam hukum ketatanegaraan, pembahasan produk undang-undang, ada dua metode atau pilihan, pertama adalah Perppu dengan memandang kedaruratan, kedua melalui DPR RI. Dalam kaitan itu, buruh memilih metode Perppu.
“Pilihan itu diambil setelah mempertimbangkan pengalaman di awal pembahasan UU Cipta Kerja berapa tahun yang lalu, dimana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (2/1).
Ada beberapa hal yang ditolak Partai Buruh, salah satunya yakni pasal tentang upah minimum. Dalam Perppu tersebut berisikan, upah minimum kab/kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
“Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum ‘dapat’, berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah, redaksinya adalah Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota,” Kata Said.
“Dalam pasal lain yang kami tolak di Perppu adalah adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). Buruh berpendapat, ini seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah. Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan,” sambungnya.
Iqbal menyimpulkan, persolan dalam Perppu terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah: pertama, UMK bisa diputuskan gubernur bisa juga tidak.
Kedua, formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
Ketiga, Pemerintah bisa mengubah formula kenaikan upah minimum, ini juga tidak ditolak buruh. Keempat, upah minimum sektoral dihilangkan.