Senin, 23 Desember 2024

PPKM Dicabut, Pengusaha Girang

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menilai pencabutan PPKM akan menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk menata kembali usahanya, terutama bagi para pelaku usaha yang sempat lesu akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Dengan dicabutnya PPKM, maka mobilitas masyarakat akan terus meningkat sehingga berpotensi meningkatkan konsumsi masyarakat dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Arsjad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Dia menuturkan, bahwa pencabutan PPKM akan membuat sektor pariwisata dan retail kembali menggeliat. Ia menyebut, sektor pariwisata pada tahun 2022 sangat terpukul, namun kini sudah mulai perlahan bangkit.

“Jika dilihat dari PDB sektor akomodasi pertumbuhannya sudah normal sepanjang tahun 2022. Retail juga sama, sudah pulih kembali. Investasi juga sudah sesuai target,” ucapnya.

Arsjad pun berharap, kebijakan pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. Peluang dunia usaha sangat terbuka lebar untuk mulai beroperasi secara normal.

Pemulihan kinerja UMKM, kata dia, menjadi salah satu daya dorong utama saat ini, mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.

“Dicabutnya PPKM juga merupakan gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas,” tutur Arsjad.

Arsjad juga berharap melalui kebijakan selesainya PPKM ini dapat memacu pelaku usaha di Indonesia terutama UMKM untuk selalu berinovasi sehingga dapat meningkatkan konsumsi domestik.

Sebagaimana diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, bahwa pemerintah telah resmi mencabut kebijakan PPKM mulai hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Keputusan terkait pencabutan PPKM itu tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral