HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa aturan mengenai test antigen mau PCR tidak lagi menjadi kewajiban pasca pencabutan aturan PPKM.

Menurut Budi, test tersebut nantinya hanya bersifat kesadaran saja dari masyarakat apabila merasa kondisinya terpapar Covid-19.

“Tidak akan menjadi suatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah tapi kita harapkan itu menjadi suatu kesadaran masyarakat. Kalau sudah merasa kayaknya sakit, ya tes sendiri, dan tes itu available, dan kalau nanti positif karena tahu itu menular, dia harusnya isolasi mandiri, tanpa diberitahu kantor atau dipaksa oleh pemerintah,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).

Meskipun begitu, untuk masyarakat yang ke depannya terpapar Covid-19 pun sudah bisa berpergian tanpa adanya pembatasan yang ketat.

“Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin. Jadi bukan berarti dia nggak boleh kemana-kemana, tapi kalau dia positif dia tahu, dia pakai masker dong, supaya jangan nularin orang lain, itu yang akan kita lakukan secara bertahap,” jelasnya.

Pasca pencabutan PPKM, Budi menuturkan bahwa saat ini langkah pemerintah hanya sebatas imbauan untuk mereka yang terpapar Covid.

“Jadi lebih kembali lagi pemerintah tidak mengintervensi tapi pemerintah mengimbau agar partisipasi masyarakat, masyarakat sekarang sudah paham ‘oh kalau saya kena (positif), saya bisa menularkan ke orang, kalau menularkan orang sebaiknya saya stay at home dulu deh di rumah sampai nanti negatif’. Tapi kalau memang benar-benar mesti pergi, apakah kita melarang? Kita nggak ngelarang juga, tapi sebaiknya karena tahu ini bisa menularkan ke yang lain, ya jangan buka masker, pakai masker terus, kecuali memang dia di tempat sendiri,” pungkasnya.