HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan, pencabutan PPKM dari kebijakan pemerintah bukanlah menandakan Pandemi Covid-19 telah berakhir.
Menurut Tito, pencabutan PPKM tersebut sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang semakin melandai menjelang pergantian tahun ke 2023.
“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,” kata Tito dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).
Mantan Kapolri itu pun mengatakan, pencabutan kebijakan ini tidak bersifat permanen sehingga bisa kembali digunakan dengan kondisi tertentu.
“Di dalam instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain, bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM,” jelasnya.
Oleh karena itu, masyarakat pun saat ini diimbau bisa tetap menjaga protokol kesehatan meskipun tidak seketat ketika tingginya kasus Covid di dua tahun terakhir.
“Kita berusaha mengkapitalisasi, memanfaatkan kebiasaan penggunaan masker juga membuat kebiasaan baru, habit baru, seperti negara-negara maju. Negara Jepang misalnya, kalau anggota masyarakatnya ada yang kena gejala gangguan pernapasan, batuk-pilek, mereka secara sadar memakai masker agar tidak menulari orang lain,” pungkasnya.