HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya tak bisa mengenakan pasal pembunuhan (Pasal 338) atau pembunuhan berencana (Pasal 340) di dalam penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Hal ini disampaikan usai beberapa kali tim penyidik dari Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara / ekspose. Ternyata, kedua pasal itu tidak bisa dijeratkan kepada para tersangka saat ini.

“Telah dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana. Namun, terkait penambahan Pasal 338 dan Pasal 340 itu, berdasarkan keterangan ahli, tidak bisa dipenuhi,” kata Jenderal Sigit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).

Oleh sebab itu, jenderal polisi bintang empat tersebut mengatakan, bahwa Polri akhirnya melakukan penyidikan Tragedi Kanjuruhan berdasarkan petunjuk dan temuan yang ada.

Pun demikian, Kapolri menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sangat serius dan concern terhadap pengusutan peristiwa tersebut.

“Sehingga kami tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan tersebut,” ujarnya.