HOLOPIS.COM, BANTEN – Kejaksaan Negeri Serang berencana untuk terus melanjutkan kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya telah menjerat Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar mengatakan, pelimpahan tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat setelah sebelumnya majelis hakim memvonis bebas Nikita Mirzani.
“Kami akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Serang,” kata Jusar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (31/12).
Jusar menjelaskan, pelimpahan tersebut sebelumnya masih menunggu kedatangan Dito Mahendra yang dikabarkan sedang berada di luar negeri.
“Pelimpahan dilakukan setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya , Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang langsung mengambil putusan akhir terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis bebas Nikita Mirzani, setelah saksi korban Dito Mahendra kembali mangkir dalam persidangan hari ini.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua, Dedy Adi Saputra.