yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Polri Tak Takut Hadapi Perlawanan Mantan Kadiv Propam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polri mengakui telah mendapatkan kabar mengenai gugatan eks anggotanya, Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak akan gentar menghadapi gugatan mengenai pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo dari institusi Polri.

“Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Dedi pun menjelaskan, pada dasarnya upaya hukum tersebut sudah menjadi hak setiap warga negara, termasuk Ferdy Sambo yang saat ini telah menjadi warga sipil.

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” imbuhnya.

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terus melakukan perlawanan atas pemecatan tidak hormat yang telah dilakukannya akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Perlawanan Ferdy Sambo pun kali ini ditempuh melalui jalur gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan pihak tergugat diketahui Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dikutip Holopis.com dari laman PTUN Jakarta, Jumat (29/12, gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta agar keputusan yang telah dikeluarkan atas pencopotan pangkat kepolisian dari dirinya adalah tidak sah.

Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar dirinya kembali dijadikan anggota Polri dalam gugatan yang telah disampaikan melalui kuasa hukumnya tersebut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral