HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo masih tidak terima karena dirinya telah dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pihaknya sengaja menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya demi mempertimbangkan putusan PTDH tersebut.
“Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia penggugat telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia,”kata Arman dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Arman kemudian mengklaim, kliennya sudah menerima 11 tanda kehormatan atas apa yang telah dilakukannya selama menjadi polisi.
“Kami berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” tuturnya.
Arman kemudian meminta agar gugatan Ferdy Sambo tidak dianggap sebagai sesuatu yang berlebihan karena hanya upaya hukum biasa yang dilakukan masyarakat.
“Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan,” pungkasnya.