HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kubu Ferdy Sambo mengaku mendapatkan masukan dari berbagai pihak pasca menyampaikan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, dengan banyaknya masukan tersebut mereka pun memutuskan membatalkan gugatan yang disampaikan kurang dari 24 jam tersebut.
“Setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Arman dalam pernyataannya yang digugat Holopis.com, Jumat (30/12).
Arman pun mengakui, respon negatif yang disampaikan publik pun menjadi pertimbangan mereka untuk kemudian mencabut gugatan tersebut.
“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucapnya.
Arman pun kemudian membawa-bawa dedikasi kliennya selama 28 terakhir menjadi alasan juga dirinya membatalkan gugatan terhadap Presiden dan Kapolri
“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” jelasnya.
Saat ini, ditambahkan Arman, kliennya sudah menyesal atas pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir Yosua.
“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya,” pungkasnya.