HOLOPIS.COM, JAKARTA – Fatwa terkait dengan manusia silver, dikeluarkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dalam fatwa tersebut diputuskan, mengharamkan kegiatan manusia silver.
Fatwa tersebut dibuat berdasarkan, hasil dari ijtima ulama yang dilakukan Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar akhir November 2022. Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi.
“Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur di berbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta,” kata Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak kepada media yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).
Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh. Maratua berharap dengan adanya fatwa ini, para manusia silver itu, untuk mencari kerja yang lain.
“Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya,” jelas Maratua.