HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah melakukan rekapitulasi verifikasi di dua provinsi, yakni provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyatakan Partai Ummat memenihi syarat untuk ikut serta dalam pesta demokrasi di tahun 2024.
Untuk di provinsi NTT hasilnya, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 kabupaten kota dari syarat minimal 17 kabupaten kota. Sedangkan untuk di provinsi Sulwesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten kota dengan syarat minimal 11 kabupaten kota.
“Rekapitulasi hasil perbaikan verifikasi faktual di 2 provinsi, di NTT dan Sulut ; 1. NTT, partai ummat MS di 19 Kabupaten/Kota minimal 17. Untuk Sulut MS di 11 Kabupaten/Kota minimal 11. Demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi dalam rapat pleno hari ini,” ujar Anggota KPU, Idham Kholik kepada Holopis.com, Jumat (30/12).
“Demikian status akhir hasil verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat, demikianlah hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai Ummat sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Republik Indonesia dalam rapat pleno pada hari ini,” kata ketua KPU, Hasyim Asy’ari.
Dengan demikian, Partai Ummat berhak untuk mendapatkan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024.