yandex
Selasa, 7 Januari 2025

Jokowi Tiba-tiba Terbitkan PERPPU Cipta Kerja, Begini Alasannya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD menjelaskan, bahwa penerbitan PERPPU ini dianggap mendesak, karena memuat banyak unsur penting di dalamnya.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Istana Negara yang dikutip Holopis.com, Jumat (30/12).

Mahfud mengklaim, penerbitan PERPPU ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, dimana saat itu dirinya masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan kalau pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya PERPPU ini didasarkan pada alasan mendesak, seperti ancaman global yang meliputi ancaman resesi, kenaikan inflasi hingga ancaman stagflasi.

“Untuk mengambil langkah strategis, kalau masih harus menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” kata Mahfud.

Sehingga menurutnya, PERPPU ini harus dikeluarkan lebih dulu, sebagai salah satu syarat agar langkah strategis dalam mengantisipasi adanya berbagai ancaman global ini dapat dilakukan.

“Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember tahun 2022 presiden sudah menandatangani Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Mahfud.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral