HOLOPIS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis hukuman pidana berupa 9 bulan penjara kepada Roy Suryo, atas kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hakim menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku ras agama dan antar golongan (SARA).
“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” kata Hakim Ketua, Martin Ginting dalam persidangan yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).
Adapun hal yang memberatkan vonis tersebut yakni Roy menganggap perbuatannya bukanlah menyebarkan kebencian, melainkan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan terhadap meme stupa tersebut.
“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam 6 bulan.
Karena itu, pihak JPU pun akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut,” ujar JPU, Tri A Mukti usai persidangan.