Pemerintah Bakal Batasi Kuota Mancing Ikan di Laut

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur aktivitas mancing ikan di laut, dimana kuota memancing akan dibatasi mulai tahun depan.

Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono beralasan, bahwa program pembatasan kuota penangkapan ikan tersebut dilakukan untuk menjaga populasi ikan di laut Indonesia.

“Penangkapannya harus diatur. Di seluruh dunia sudah melakukan itu dan kami termasuk yang terlambat. Salah satunya adalah kami berikan izin penangkapan (ikan), basisnya adalah kuota,” kata Wahyu dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (28/12).

Dia pun menjabarkan perhitungan kuota yang nantinya akan digunakan sebagai dasar kebijakan pembatasan penangkapan ikan tersebut.

“Berapa kira-kira populasi yang ada dan berapa yang boleh ditangkap?,” katanya.

Dikatakannnya, jika populasi ikan di laut Indonesia ada 12 juta, maka secara teori maksimal 80 persen yang boleh diambil. Bahkan, ia mempertimbangkan untuk membatasi hanya 60 persen saja yang boleh ditangkap.

Dalam implementasinya, KKP hanya akan memberikan izin kepada 6 ribu kapal, sedangkan sisanya berstatus tidak bisa terpantau. Nantinya, KKP juga akan membagi kuota berdasarkan tiga kategori.

“Bagaimana program penangkapan ini bisa dijalankan, ada tiga kuota yang harus dipahami,” jelasnya.

Pertama, adalah kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan.

Kedua, adalah kuota yang diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir di situ.

Ketiga, adalah kuota untuk hobi.

Wahyu mengatakan, KKP kedepan akan menghapuskan sistem rezim lama terkait penangkapan ikan berbasis izin kapal dan menggantinya dengan sistem kuota.

“Jadi, kalau basisnya adalah kuota, itu maka laut kita ini akan bisa dihitung. Karena kami punya Komisi Nasional Kebijakan Penangkapan Ikan yang bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita itu ada berapa, nah ini yang harus dijaga,” tuturnya.

Meski begitu, Wahyu mengaku belum bisa memastikan kapan kebijakan tersebut diterapkan. Sebab sampai dengan saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hal tersebut.

“Kapan mau diterapkannya, kami berharap awal Januari (2023) sudah bisa diterapkan. Tapi tentu payung hukumnya semua harus bisa selesai, sampai hari ini belum. Sedang menunggu persetujuan presiden,” tukasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral