HOLOPIS.COM, JAKARTA – Remisi Khusus (RK) Natal 2022 diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kepada sejumlah narapinda yang beragama Kristen dan Katolik diseluruh Indonesia.

Totalnya ada 14.057 narapidana yang medapatkan RK, dan ada 95 narapida bisa langsung bebas bertepatan dengan Hari Raya Natal 2022 karena memdapatkan RK II.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).

Rika merinci, dari data Ditjenpas Kemenkumham hanya 13.962 narapidana yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman dari total keseluruhan 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia.

Narapidana yang mendapatkan RK Natal 2022, paling banyak dari wilayah Sumatera Utara dengan total 2.872 narapidana. Kemudian, wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pungkas Rika.