HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai, bahwa sampai dengan saat ini masih banyak penolakan dari berbagai unsur masyarakat terhadap RKUHP yang saat ini telah disahkan oleh DPR RI bersama Pemerintah sebagai KUHP.
Ia menilai, masih banyaknya penolakan tersebut tak lepas dari masih banyaknya aspirasi publik yang belum didengar dan diakomodir oleh pemerintah terkait dengan produk undang-undang tersebut.
“Tentu ini harus jadi pertimbangan bagi pemerintah dimana masih banyak aspirasi Publik yang belum tertampung oleh pemerintah terkait UU KUHP,” kata Isnur dalam keterangannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/12).
Kemudian, ia juga memberikan persepsinya mengapa perjuangannya saat ini tidak melulu dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tempat untuk melakukan uji materiil atau formil (judicial review) terhadap sebuah hasil produk Undang-Undang.
“Langkah mengambil judicial review terkait UU KUHP merupakan langkah yang sulit dikarenakan integritas MK saat ini sangat diragukan, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya terkait judicial review UU Omnibus Law, UU Minerba dan UU bermasalah lainnya yang selalu kandas di Mahkamah konstitusi,” ujarnya.
Bagi Isnur, tentunya situasi ini seharusnya menjadi kritik publik terhadap pemerintah terkait kondisi perundangan hari ini.
“Ini yang menjadi dasar kita untuk tidak membawa KUHP ke MK, melainkan para mahasiswa harus terus menyeruakkan pasal-pasal bermasalah yang berlaku hari ini,” tandasnya.