HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah berencana untuk mengatur sejumlah ketentuan terkait rokok dan produk tembakau, salah satunya terkait gambar peringatan yang ada di kemasan kemasan rokok tembakau.
Rencana itu telah dimuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam Keppres tersebut, Pemerintah berencana untuk memperluas gambar dan tulisan peringatan bahaya merokok yang biasanya terdapat pada kemasan rokok tembakau.
“Penambahan luas prosentase gambar dan
tulisan peringatan kesehatan pada kemasan
produk tembakau,” bunyi poin pertama pokok materi muatan yang dikutip Holopis.com dari Keppres tersebut, Senin (26/12).
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menerbitkan peraturan terkait larangan penjualan rokok batangan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” bunyi poin ketiga.
Namun, belum diketahui pasti mengenai penjualan rokok batangan yang dimaksud, apakah penjualan eceran atau penjualan rokok produk tembakau berbentuk batangan.
Aturan lain yang akan dibentuk yakni mengenai pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau juga akan dibentuk oleh pemerintah, serta penegakan dan penindakan soal pengaturan kawasan tanpa rokok.
Kemudian mengenai rokok elektrik yang saat ini marak beredar di masyarakat, khususnya di kalangan remaja juga akan dibuat sejumlah ketentuannya.
Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.